Standar Penilaian
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional
pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Standar Penilaian Pendidikan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JakartA pada tanggal 20 Juni
2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.
Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik.
3.
Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan
dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.
Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.
Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
7.
Ulangan kenaikan kelas adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah.
9.
Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada
beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan
belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan
pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata
pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang
kompetensi.
B.
Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4.
terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
5.
terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
menyeluruh dan berkesinambungan,
berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7.
sistematis, berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.
beracuan kriteria, berarti penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.
akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen
Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
menggunakan berbagai teknik penilaian berupa
tes, observasi,penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
kompetensi dan tingkat perkembangan
peserta didik.
2.
Teknik tes
berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan
dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau.proyek.
5.
Instrumen penilaian hasil belajar
yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah
merepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa,
adalah menggunakan bahasa yang baik
dan benar serta komunikatif sesuai
dengan taraf perkembangan peserta
didik.
6. Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan
oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi,
bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah,
antardaerah, dan antartahun.
D.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh
pendidik dilakukan pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan.
4. Penilaian hasil
belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek
psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan
atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh
satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok
mata pelajaran estetika dan kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir
hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik
dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah
dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun
kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan
instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap
dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang
merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan
kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
10.
Penilaian mata
pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian
kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh
pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan
satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk
satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi
kemajuan belajar.
14.
Kegiatan
penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar
(POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16.
Hasil UN disampaikan kepada satuan
pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN
disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
E.
Penilaian oleh Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Menginformasikan silabus mata
pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. Mengembangkan indikator pencapaian
KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata
pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian yang dipilih.
4.
melaksanakan tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.
mengolah hasil penilaian untuk
mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.
mengembalikan hasil pemeriksaan
pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.
memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam
bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat
sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak
kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik
F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua
mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.
mengkoordinasikan ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas
bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan
pendidik.
4.
menentukan kriteria program
pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan
sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga
dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik
dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian
sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan
POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran
untuk semua kelompok mata pelajaran pada
setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk
buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.
menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c.
lulus ujian sekolah/madrasah.
d.
lulus
UN.
11.
menerbitkan Surat Keterangan Hasil
Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi
satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.
menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah.
1. Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2.
UN didukung oleh suatu sistem yang
menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN
untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke
pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN
digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN
digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi
BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIB
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar