Senin, 28 September 2015

STANDAR ISI



                                              STANDAR    ISI   

Standar Nasional Pendidikan meliputi ; Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Secara terperinci, fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2. Bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3. Untuk disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global.
Adapun penjelasan dari masing-masing standar nasional pendidikan sebagai berikut :

1. Standar Isi
Dalam pengembangannya, Standar Isi telah dikembangkan oleh BNSP dan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk suatu pendidikan dasar dan menengah.
Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai komptensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

2. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan, hal ini sebagaimana yang dicantumkan dalam PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6. 
Cakupan dalam Standar Proses adalah sebagai berikut : 1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan proses pembelajaran
3. Penilaian hasil pembelajaran
4. Pengawasan proses pembelajaran

3. Standar Kompetensi Lulusan
Apa yang dimaksud dengan SKL ?
SKL atau Standar Kompetensi Lulusan adalah bagian dari Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fungsi utama SKL yaitu : kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan untuk menyusun standar pendidikan lainnya, serta arah peningkatan kualitas pendidikan.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Apa dan bagaimana fungsi dari Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteri pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Siapa yang dimaksud dengan pendidik?
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5. Standar Sarana dan Prasarana
Apa yang dimaksud dengan Standar Sarana dan Prasarana?
Standar ini merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekspresi serta sumber belajar lainnya.

6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi :
a. Perencanaan program sekolah/madrasah
b. Pelaksanaan rencana kerja sekolah
c. Monitoring dan evaluasi
d. Kepemimpinan Sekolah/madrasah; dan
e. Sistem informasi manajemen

7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Apa dan bagaimana fungsi dari Standar Pembiayaan Pendidikan?
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Dalam rinciannya biaya operasional terdiri dari biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.

8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, sedangkan evaluasi pendidikan adalah pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Demikian rincian dari delapan Standar Nasional Pendidikan yang harus ada dan dilaksanakan di lembaga pendidikan dasar dan menengah. Semoga penjelasan mengenai delapan standar nasional tersebut dapat menjadi acuan, referensi bagi anda yang kesehariannya berada di dunia pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan meliputi ; Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Secara terperinci, fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2. Bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3. Untuk disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global.
Adapun penjelasan dari masing-masing standar nasional pendidikan sebagai berikut :
1. Standar Isi
Dalam pengembangannya, Standar Isi telah dikembangkan oleh BNSP dan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk suatu pendidikan dasar dan menengah.
Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai komptensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan, hal ini sebagaimana yang dicantumkan dalam PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6. 
Cakupan dalam Standar Proses adalah sebagai berikut : 1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan proses pembelajaran
3. Penilaian hasil pembelajaran
4. Pengawasan proses pembelajaran
3. Standar Kompetensi Lulusan
Apa yang dimaksud dengan SKL ?
SKL atau Standar Kompetensi Lulusan adalah bagian dari Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fungsi utama SKL yaitu : kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan untuk menyusun standar pendidikan lainnya, serta arah peningkatan kualitas pendidikan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Apa dan bagaimana fungsi dari Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteri pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Siapa yang dimaksud dengan pendidik?
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Apa yang dimaksud dengan Standar Sarana dan Prasarana?
Standar ini merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekspresi serta sumber belajar lainnya.
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi :
a. Perencanaan program sekolah/madrasah
b. Pelaksanaan rencana kerja sekolah
c. Monitoring dan evaluasi
d. Kepemimpinan Sekolah/madrasah; dan
e. Sistem informasi manajemen
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Apa dan bagaimana fungsi dari Standar Pembiayaan Pendidikan?
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Dalam rinciannya biaya operasional terdiri dari biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, sedangkan evaluasi pendidikan adalah pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Demikian rincian dari delapan Standar Nasional Pendidikan yang harus ada dan dilaksanakan di lembaga pendidikan dasar dan menengah. Semoga penjelasan mengenai delapan standar nasional tersebut dapat menjadi acuan, referensi bagi anda yang kesehariannya berada di dunia pendidikan.
Pengertian Standar Isi dan Standar Kompetensi Pada Kurikulum 2013 Standar Isi Eureka Pendidikan. Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian. Sekolah dasar Kompetensi Inti Menurut Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) adalah Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang lingkup materi untuk setiap muatan kurikulum. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan: (1) sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) keterampilan, dan (4) pengetahuan. Kompetensi pada tingkat SD, yaitu. Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati, dan mencoba menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

Source: http://www.eurekapendidikan.com/2015/05/pengertian-standar-isi-dan-standar.html
Disalin dan Dipublikasikan melalui Eureka Pendidikan
Pengertian Standar Isi dan Standar Kompetensi Pada Kurikulum 2013 Standar Isi Eureka Pendidikan. Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian. Sekolah dasar Kompetensi Inti Menurut Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) adalah Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang lingkup materi untuk setiap muatan kurikulum. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan: (1) sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) keterampilan, dan (4) pengetahuan. Kompetensi pada tingkat SD, yaitu. Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati, dan mencoba menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

Source: http://www.eurekapendidikan.com/2015/05/pengertian-standar-isi-dan-standar.html
Disalin dan Dipublikasikan melalui Eureka Pendidikan
Standar Isi Eureka Pendidikan. Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian. Sekolah dasar Kompetensi Inti Menurut Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) adalah Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang lingkup materi untuk setiap muatan kurikulum. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan: (1) sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) keterampilan, dan (4) pengetahuan. Kompetensi pada tingkat SD, yaitu. Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati, dan mencoba menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

Source: http://www.eurekapendidikan.com/2015/05/pengertian-standar-isi-dan-standar.html
Disalin dan Dipublikasikan melalui Eureka Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar