Senin, 28 September 2015

Tentang KTSP Dan Kurikulum 2013

A.    Standart Proses, dalam KTSP dan Kurikulum 2013
Pada dasarnya, penerapan standart proses dalam pembelajaran di tingkatsatuan pendidikan memiliki keterkaitan erat dengan standart lain, seperti pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.Pada tahapan ini, Standar Kompetensi Lulusan menjadi semacam kerangka konseptual tentang sebuah proses dan sasaran pembelajaran yang harus dicapai oleh lembaga pendidikan. Sementara Standar Isi memberikan menjadi kerangka konseptual tentang bagaimana proses kegiatan belajar dan pembelajaran berlangsung, yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi, sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diklaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Komptensi Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Kompetensi Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Sementara Kompetensi Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karena itu pada Kurikulum 2013, pada tataran proses pembelajaran dan untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) akan mengupayakan agar para guru mampu menerapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Hal ini bertujuan untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Beberapa tahapan proses pembelajaran tersebut, jauh berbeda dengan tahapan proses yang terteta dalam PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi rujukan Kurikulum KTSP dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
Dalam PP. No. 19 tahun 2005, Standar proses dijabarkan sebagaikan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Dari beberapa jabaran itu, masih bersifat konseptual sehingga ada banyak guru yang belum mampu menerjemahkan dalam tindakan nyata saat proses pembelajaran berlangsung.
Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Terkait hal tersebut diatas, kami mencoba untuk membandingkan tugas seorang guru dalam melaksanakan standart proses dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah terkait dengan standart lulusan yang menjadi tujuan akhir dalam proses pembelajaran tersebut.
B.      Standart Kompetensi Lulusan KTSP dan kurikulum 2013
No

KTSP 2006
Kurikulum 2013
1
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan
2
Standar Isi dirumuskan berdasarkan Tujuan Mata Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran) yang dirinci menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran
3
Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk pengetahuan
Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan,
4
Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai
5
Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas)

C.    Standar Penilaian Pada Kuriuluum 2013
Standar  Penilaian  Pendidikan  adalah  kriteria  mengenai  mekanisme,  prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.  Penilaian  pendidikan  sebagai  proses  pengumpulan  dan  pengolahan  informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar  peserta  didik  mencakup: penilaian  otentik,  penilaian  diri,  penilaian  berbasis  portofolio,  ulangan,  ulangan  harian,  ulangan  tengah  semester,  ulangan  akhir semester,  ujian  tingkat  kompetensi, ujian  mutu  tingkat  kompetensi,  ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1.      Penilaian  otentik  merupakan  penilaian  yang  dilakukan  secara komprehensif untuk menilai  mulai  dari masukan  (input),  proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2.      Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta  didik  secara  reflektif  untuk  membandingkan  posisi  relatifnya  dengan  kriteria yang telah ditetapkan.
3.      Penilaian  berbasis  portofolio merupakan  penilaian  yang dilaksanakan untuk  menilai  keseluruhan  entitas  proses  belajar  peserta  didik termasuk  penugasan  perseorangan  dan/atau  kelompok  di  dalam dan/atau  di  luar  kelas  khususnya  pada  sikap/perilaku  dan keterampilan.
4.      Ulangan  merupakan  proses  yang  dilakukan  untuk  mengukur pencapaian  kompetensi  peserta  didik  secara  berkelanjutan  dalam proses  pembelajaran,  untuk  memantau  kemajuan  dan  perbaikan  hasil belajar peserta didik.
5.      Ulangan  harian merupakan kegiatan  yang  dilakukan  secara  periodik untuk menilai  kompetensi  peserta  didik  setelah  menyelesaikan  satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.      Ulangan  tengah  semester merupakan kegiatan  yang  dilakukan  oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan  8 – 9  minggu  kegiatan  pembelajaran.  Cakupan  ulangan tengah  semester  meliputi  seluruh  indikator  yang  merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.      Ulangan  akhir  semester merupakan kegiatan  yang  dilakukan  oleh pendidik  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  di akhir  semester.  Cakupan  ulangan  meliputi  seluruh  indikator  yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.      Ujian  Tingkat  Kompetensi yang  selanjutnya  disebut UTK  merupakan kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  untuk mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi.  Cakupan  UTK  meliputi sejumlah Kompetensi Dasar  yang  merepresentasikan Kompetensi  Inti pada tingkat kompetensi tersebut. 9.  Ujian  Mutu  Tingkat  Kompetensi  yang  selanjutnya  disebut  UMTK merupakan kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh pemerintah untuk  mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi.  Cakupan  UMTK meliputi  sejumlah  Kompetensi  Dasar  yang  merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.      Ujian  Nasional  yang  selanjutnya  disebut  UN merupakan kegiatan pengukuran  kompetensi  tertentu  yang  dicapai  peserta  didik  dalam rangka  menilai  pencapaian  Standar  Nasional  Pendidikan,  yang dilaksanakan secara nasional.
10.  Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan  pengukuran  pencapaian kompetensi di  luar kompetensi  yang  diujikan  pada  UN,  dilakukan  oleh satuan pendidikan. standar penilaian pada KTSP
D.    Analisis Perbedaan Kurikulum 2013 Dan Kurikulum Tingkat Satuan Dasar
No
Kurikulum 2013
KTSP
1
SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa




v  Kekurangan dan kelebihan KTSP dan Kurikulum 2013
Kekurangan Kurikulum 2013
      Kurikulum 2013 tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada aspek orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013 sendiri tidak didasarkan pada aspek evaluasi dari pelaksanaan system Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di tahun 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa aja smembingungkan guru dan pemangku pendidikan.
      Guru sebagai elemen penting juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses upaya pengembangan kurikulum 2013. Pemerintah justru melihat seolah-olah guru dan siswa tersebut mempunyai kapasitas yang sama.
      Tidak adanya keseimbangan antara orientasi dari proses pembelajaran dengan hasil dalam kurikulum 2013 itu sendiri. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan pada ujian nasional (UN) masih juga diberlakukan. UN hanya mampu mendorong orientasi pendidikan pada hasil dan justru sama sekali tidak memperhatikan proses upaya pembelajaran. Hal ini akan berdampak pada dikesampingkannya subjek mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN tersebut. Padahal, mata pelajaran non-UN juga mampu memberikan kontribusi yang besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan
      Pemerintah mengintegrasikan subjek mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) terhadap Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk level jenjang pendidikan dasar.
Kelebihan Kurikulum 2013
      Siswa harus aktif dan kreaktif tak seperti kurikulum sebelumya materi di kurikulum terbaru ini lebih ke pemecahan masalah. Jadi siswa untuk aktif mencari informasi agar tidak ketinggalan materi pembelajar.
      Penilaian di dapat dari semua aspek. Pengambilan nilai siswa bukan hanya di dapat dari nilai ujianya saja tetapi juga di dapat dari nilai kesopanan,religi,praktek,sikap dan lain lain

Kelebihan KTSP
      Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
      Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
      KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh daerah kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris, sebagai keterampilan hidup.
      KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
      KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
      Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
      Kurikulum sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya masing-masing.
      Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
      Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
      Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.
      Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum.
      Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
      Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
      Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
      Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
      Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
      Berpusat pada siswa, Menggunakan berbagai sumber belajar, kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangklan.
Kekurangan KTSP
      Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.
    Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP .
  Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya, penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan.
    Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru untukmendapatkan tunjangan profesi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar